Kamis, 06 Maret 2014

Persyaratan Untuk Mengurus SIUP dan TDP







DASAR HUKUM
·         UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·         UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·         Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Penerbitan SIUP

PERSYARATAN
1.       Surat Permohonan dari Perusahaan (Format Sendiri) kop surat
2.       Mengisi Formulir Permohonan
3.       Asli dan Copy Akta Pendirian dan Perubahan yang telah disahkan oleh Dep. Hukum dan HAM / instansi yang berwenang bagi Koperasi.
4.       Asli dan Copy Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan (PM 1)
Spesifikasi Domisili Perusahaan
Ø  Jenis Usaha : Perdagangan Umum dan Jasa
Ø  Alamat Perusahaan Harus ada Nama JALAN dan NOMOR
Ø  Peruntukan Bangunan Harus PERKANTORAN atau RUKO
5.       Copy KTP pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
6.       Siup Asli untuk pembaharuan / Perubahan
7.       Pasphoto pemilik / penanggung jawab  3x4 (2 lembar) berwarna Merah
8.       Foto kantor / cek lokasi (2 lembar)d
9.        
Catatan:
**Khusus Bidang SIUP yang melampirkan UUG : Jual Beli Mobil (4510), Material Bangunan (4663)
**Khusus bahan Kimia wajib melampirkan surat pernyataan peruntukan bahan Kimia
**Khusus Bidang Usaha Makanan dan Minuman TINJAU LOKASI
**Map Kuning  (Mikro), Map Merah (Kecil), Map Biru (Menengah)
**ISIAN FORMULIR WAJIB DIKETIK








DASAR HUKUM
·         UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
·         UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·         Peraturan Menteri Perdagangan No.37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

PERSYARATAN
1.       Surat Permohonan dari Perusahaan (Format Sendiri) kop surat
2.       Mengisi Formulir Pendaftaran
3.       Asli dan Copy Akta Pendirian dan Perubahan yang telah disahkan oleh Dep. Hukum dan HAM / instansi yang berwenang bagi Koperasi.
4.       Asli dan Copy Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan (PM 1)
Spesifikasi Domisili Perusahaan
Ø  Jenis Usaha : Perdagangan Umum dan Jasa
Ø  Alamat Perusahaan Harus ada Nama JALAN dan NOMOR
Ø  Peruntukan Bangunan Harus PERKANTORAN atau RUKO
5.       Copy KTP pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
6.       TDP Asli untuk pembaharuan / Perubahan
7.       Copy Izin Teknis  (SIUP, SIUJK & SBU, SIUJPT, KEUANGAN dll)
8.       Copy NPWP Perusahan

Catatan:
**Map Kuning  (PO dan KOPERASI), Map Merah (PT), Map Biru (CV)



                                                                                  

Artikel Terkait BERITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog