Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa (kiri) bersiap mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan pimpinan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/1/2014). Pertemuan tersebut diselenggarakan untuk membahas koordinasi antara BI dan OJK, terkait penyerahan wewenang pengawasan lembaga keuangan oleh OJK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA/KOMPAS.COM
"Sudah, PAN mengajukan gugatan," kata Hatta Rajasa seusai berkampanye di Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/3/2014).
KPU mendiskualifikasi PAN dalam kepesertaan pemilu di Kabupaten Pelawawan karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. PAN keberatan dengan diskualifikasi itu. Alasannya, keterlambatan terjadi karena faktor yang tidak terduga.
"Itu 'force majeure'. Petugas yang akan menyerahkan laporan dana kampanye mengalami kecelakaan," kata Hatta.
Menurut dia, seharusnya KPU memberikan keluangan waktu karena keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye PAN tidak sengaja dilakukan.
KPU setelah menggelar rapat maraton selama tiga malam akhirnya resmi mengeluarkan keputusan pendiskualifikasian peserta pemilu pada Minggu (16/3). Tercatat 9 partai politik di 25 wilayah kabupaten/kota terkena diskualifikasi.
Parpol-parpol di wilayah itu didiskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00.
KPU memublikasikan pengumuman diskualifikasi tersebut di situs web KPU. Dari 12 parpol nasional, hanya 3 partai yang tak didiskualifikasi, yaitu Nasdem, Golkar, dan Hanura. Partai yang paling banyak mendapatkan sanksi diskualifikasi adalah Partai Bulan Bintang, yang mencapai 10 wilayah kabupaten/kota. PAN didiskualifikasi dalam kepesertaan pemilu di Kabupaten Pelawawan.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar