Logo dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di lobi Gedung RRI, Jakarta, Rabu (26/2/2014). Komisi Penyiaran Indonesia diminta tegas dalam menindak pelanggaran dalam peraturan siaran kampanye yang beberapa waktu terakhir kerap terjadi. (Kompas.com)
Ini 9 Parpol yang Dicoret di 25 Kabupaten/Kota
Pembatalan itu merupakan sanksi karena mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, PKB batal jadi peserta pemilu di Kabupaten Tabanan (Bali) dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). PKS juga dibatalkan di dua kabupaten, yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan).
PDI Perjuangan didiskualifikasi di Kabupaten Timur Tengah Selatan (NTT). Partai Gerindra dibatalkan untuk ikut serta di Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah). Partai Demokrat didiskualifikasi di Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Majalengka (Jawa Barat). Adapun PPP dibatalkan untuk ikut serta di Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara) dan Kabupaten Ngada (NTT).
PBB menjadi parpol yang keikutsertaannya pada Pemilu 2014 ini paling banyak dibatalkan. Pembatalan berlaku di 10 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Tomohon.
Adapun PKPI dibatalkan untuk ikut serta di empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Ferry menuturkan, pembatalan tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Dalam Pasal I angka 5 disebutkan: dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), maka Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Waktu penyerahan laporan awal dana kampanye sesuai UU Pemilu adalah tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum kampanye rapat umum dilaksanakan. KPU kemudian memperkuatnya dengan Surat Edaran KPU nomor 69/KPU/II/2014 bahwa waktu penyerahan paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18.00 waktu setempat.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar