Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Benny Murjayanto yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan para gadis tersebut. Selain itu juga polisi menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial RW dan R yang saat ditangkap sedang menari bugil.
"Inisial R beserta sepuluh teman lainnya ditangkap jajaran Polresta Denpasar saat satuannya menggelar operasi cipta kondisi," ujarnya, Kamis (8/5/2014).
Dia menambahkan, mereka diamankan karena melanggar kesopanan pasal 282 KUHP dan semuanya telah diperiksa secara intensif.
Penggerebekan di sebuah klub malam itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering ditampilkan penari telanjang.
Selain menggiring para penari bugil itu ke kantor polisi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar bukti pembayaran, dua lembar bukti pemesanan, buku tamu dan uang tunai Rp 3,1 juta.
Sumber: Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar