Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (dua kiri) bersama komisioner KPU lainnya memimpin rapat pleno rekapitulasi pemilu legislatif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014). Penetapan hasil perolehan suara pemilu legislatif terancam molor, hingga H-2 penetapan rekapitulasi, KPU baru menetapkan perolehan suara untuk 12 provinsi. Padahal dalam peraturan KPU rekapitulasi suara tingkat nasional dijadwalkan selesai 6 Mei dan penetapan hasil pemilu nasional pada 9 Mei. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengesahan penetapan hasil pemilu secara nasional disampaikan Husni dalam rapat pleno terbuka penetapan di KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014), pukul 23.44. Dalam rapat pleno tersebut, Husni membacakan hasil perolehan suara nasional 12 partai politik.
Inilah Perolehan Hasil Pemilu 2014 Penetapan KPU
Berikut perolehan suara nasional 12 partai politik peserta Pemilu 2014:
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
14. Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)*
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)*
* PBB dan PKPI tidak lolos ke DPR karena perolehan suara kurang dari 3,50 persen.
"Total suara sah partai politik 124.972.491. Ditetapkan di Jakarta 9 Mei 2014. Ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, bersama komisioner lainnya," ungkap Husni yang membacakan lampiran atas Surat Keputusan KPU No. 411/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan hasil.
Saat membacakan hasil perolehan suara nasional partai politik, seluruh saksi partai politik dan hadiri yang hadir dalam rapat pleno berlangsung khidmat.
Sumber: Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar