Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, polisi menangkap UGB di dekat rumahnya di Jalan Kesehatan, Bintaro. "Dia ditangkap atas laporan dari Irfani," kata Rikwanto di Jakarta.
Dia juga mengungkapkan, Guntur Bumi tidak melawan saat penyidik menangkap dia. Kala itu, imbuhnya, Guntur Bumi dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
"Saat ini sedang diperiksa sambil menunggu pengacaranya tiba," ujar Rikwanto.
Irfani merupakan mantan pasien UGB. Saat berkonsultasi ke Guntur Bumi, Irfani mengaku tubuhnya mengeluarkan ulat besar, kaki kecoa, dan batu pasir.
Menurut Guntur Bumi, Irfani sakit karena guna-guna sehingga perlu membayar mahar. "Rp76 juta," ujarnya.
Polisi akan menjerat suami Puput Melati itu akan dikenakan pasal penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Sumber: Viva
Tidak ada komentar:
Posting Komentar