Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan walau dia mengutip dari orang lain yang disebutnya sebagai mantan KASAD, “Ada senior kami purnawirawan jenderal mantan Kasad menyatakan heran kalau ada purnawirawan masih memilih eks TNI yang dipecat. Dari TNI saja dipecat, masa mau jadi presiden?” (kompas.com 23/5/2014).
Istilah pemecatan sendiri adalah sinonim dari kata pemberhentian, walau untuk konotasi istilah pemecatan ini mengandung konotasi negatif, padahal seperti diatur dalam PP no 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 54, pemberhentian itu bisa berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Kronologi Pemberhentian Prabowo Subianto
Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tanggal 3 Agustus 1998. Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (DanjenAkabri). Hasil sidang DKP ini memberikan rekomendasi kepada presiden (BJ Habibie) untuk memberhentikan Letjend Prabowo Subianto dari dinas aktif militer yang di umumkan pada tanggal 24 Agustus 1998.
Perlu diketahui, bahwa publik tidak punya akses terhadap dokumen keputusan DKP ini, karena sidang DKP dilakukan secara tertutup, namun pada tanggal 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Jadi dari proses ini pemberhentian Prabowo ini adalah pemberhentian dengan hormat/ pensiun. Mengapa demikian? Karena Jika Seorang Prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat maka otomatis dia akan kehilangan hak pensiunnya. Seperti dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertahanan no. 32 tahun 2013 pasal 28 berbunyi “Hak yang diperoleh Prajurit TNI yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat tidak diberikan rawatan purnadinas kecuali Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI dan pengembalian Tabungan Wajib Perumahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“. Rawatan Purnadinas di sini adalah salah satunya menyangkut pensiun.
Hak Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat
Menurut UU no.34 tahun 2004 tentang TNI pasal 51 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purnadinas. dilanjutkan dengan ayat (2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.
Menurut PP no. 39 Tahun 2010 pasal 59 berbunyi “Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya“. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 61 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler. Fakta Prabowo Diberhentikan dengan Hormat/ Pensiun.
Nah dari dua hal diatas, marilah kita simak bersama-sama fakta-fakta yang dapat kita temui yang mendukung bahwa Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie, bukan dipecat tidak hormat.
1. Menggunakan Pangkat Terakhir Letjen (purn).
Dalam berbagai kesempatan Nama LetJen TNI (pur) Prabowo Subianto, selalu dipergunakan. hal ini berarti bahwa Prabowo berhak menggunakan pangkat terakhirnya dengan tambahan purnawirawan yang dapat diartikan secara lengkap sebagai Purnawirawan (pensiunan) TNI berpangkat terakhir Letnan Jendral.
2. Mendapatkan Uang Pensiun Dalam beberapa kesempatan.
Prabowo menceritakan mengenai uang pensiun bulanannya. Seperti saat menjadi pembicara di forum Indonesian Young Leaders Forum 2013 yang digelar HIPMI di Ballroom Pasific Place, Jakarta, Prabowo dengan santai menyebut jumlah gaji pensiun yang ia peroleh setiap bulannya. “Pensiunan seorang letnan jenderal seperti saya itu Rp 3,7 juta sebulan,” demikian prabowo mengungkapkan. (tempo.co) 3. Atribut Bendera Perwira Tinggi (RAPATI) Di ruang kerjanya Prabowo memajang dua bendera yang satu bendera merah putih disampingnya ada bendera merah dengan bintang emas tiga buah? Bendera negara manakah itu? itu adalah bendera perwira tinggi, karena pangkat terakhir prabowo adalah letnan jenderal, sehingga berhak mendapatkan atribut bendera perwira tinggi (Rapati) dengan jumlah 3 bintang.
3. Menggunakan Atribut Pangkat dalam Acara Resmi.
Sebagai bukti lagi bahwa prabowo dianggap pensiun atau diberhentikan dengan hormat adalah, prabowo diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan menggunakan atribut perwira tingginya sebagai mana layaknya purnawirawan yang lain. Misalnya pada acara HUT Kopassus ke-61 di markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2013. Dalam acara ini prabowo menggunakan baret merah dengan lambang kopassus dan bintang tiga yang menandakan sebagai perwira tinggi berpangkat letnan jendral (purn).
4. Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan.
a. Latar belakang.
- Adanya gerakan dan penonjolan sikap anarkis dan radikal yang digerakkan para aktivis radikal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan menjelang pemilu 1997.
- Pasukan Kopassus yang berbeda dalam Bawah Kendali Operasi Kodam mendapat perintah lisan untuk mendapat penyelidikan.
- Mayor Inf. Bambang Kristiono dengan 10 orang anggota membentuk Tim Mawar untuk melaksanakan tugas penyelidikan.
- Atas inisiatif Tim Mawar mereka melakukan penangkapan terhadap 9 orang aktivis radikal.
- Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 9 orang aktivis tersebut, 6 orang dipulangkan dan 3 orang yang terlibat peledakan bom diserahkan ke Mabes Polri.
- Pimpinan ABRI tidak pernah memerintahkan penangkapan terhadap para aktivis radikal. Tim Mawar telah mengambil inisiatif sendiri dan melampaui batas wewenang serta bertindak diluar perintah.
- Atas kesalahan itu pimpinan ABRI mengambil tindakan komando dan hukum.
- Tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI. Atas dasar rekomendasi itu Pangab menjatuhkan hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun). Pejabat Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Serta Dan Group-4 Kolonel Inf. Chairawan berupa pembebasan tugas dari jabatannya karena ketidak mampuannya mengetahui segala kegiatan bawahannya.
- Penanganan sesuai jalur hukum telah dilakukan terhadap 11 orang anggota Kopassus yang masuk dalam Tim Mawar. Terhadap 11 orang anggota tersebut, telah selesai disidangkan. Mereka dijatuhi hukuman penjara
- Antara 1 tahun s/d 1 tahun 10 bulan dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas tentara bagi 5 orang Perwira.
- Tim Mawar tidak menangkap selain 9 orang aktivis radikal tersebut, apalagi mereka yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan anarkis dan radikal.
- Para pelaku tindak pidana ini telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peristiwa ini pada dasarnya merupakan pelanggaran atas wewenang yang diberikan pimpinan.
- Peristiwa ini merupakan pelajaran kepada semua pihak pentingnya upaya penghargaan terhadap hukum.
TNI dan Polri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Peristiwa penculikan merupakan tantangan terberat bagi TNI dan Polri untuk meyakinkan masyarakat bahwa TNI dan Polri tetap setia memegang teguh komitmen tersebut. Khusus untuk Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan, saya sertakan karena UU no. 34 tahun 2004 dan PP no. 39 tahun 2010, menyangkut pembentukan DKP (Dewan Kehormatan Perwira) tidak saya sertakan sebagai data, karena di sahkan mulai tahun 2004 dan 2010 (tidak berlaku surut), sehingga tidak elok kalau saya jadikan data. Walaupun berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bisa kita lihat kesimpulan berikut :
- Dewan Kehormatan Perwira (DKP) akan dibentuk bila terdapat indikasi pelanggaran yang serius dan nyata yang dilakukan prajurit/perwira TNI (UU. no 34 tahun 2004 Pasal 1 ayat 29)
- Sanksi pemberhentian dari dinas militer melalui sidang DKP dipastikan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (UU. no 34 tahun 2004 Pasal 54 Ayat 1)
- Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden. (PP 39 tahun 2010 pasal 55 ayat (1))
Sumber: http://indonesia-undersiege.blogspot.com/2014/05/fakta-ternyata-prabowo-tidak-dipecat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar