Foto Ilustrasi Kelakuan Anak ABG Zaman Sekarang Kacau
(Sumber: Google Image)
"Majelis hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014).
Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Spd dihukum dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Mei 2014 lalu. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyerap keadilan masyarakat setempat dalam hal memandang delik kesusilaan. Meski pandangan masyarakat tersebut tidak diakui dalam UU secara tertulis.
"Majelis hakim menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu sebagai salah satu ciri masyarakat yang komunal, masyarakat Madura mengenal hukum tidak tertulis dengan istilah "matoro'a anak" (menitipkan anak) dari orang tua anak tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang lebih dewasa. Artinya bentuk perlindungan anak termasuk di dalamnya dilakukan untuk mencegah persetubuhan yang dilakukan tanpa perkawinan," sambung Deka.
Setelah digelar persidangan, ditemukan fakta yuridis yang menunjukkan bahwa benar si korban yang merayu dan memaksa Spd melakukan persetubuhan/coitus yang berakibat persetubuhan/coitus sehingga selaput dara korban robek, di mana usia korban berusia 15 tahun atau masih anak-anak.
Di sisi lain, hukum tidak tertulis masyarakat setempat menilai perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah," ujar Deka.
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Alasannya antara lain karena terdakwa masih berusia muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis pada 28 Mei 2014 lalu.
Pemerkosaan itu terjadi pada 2013 silam. Korban meminta Spd untuk menyetubuhi dirinya di sebuah pematang sawah di Sumenep. Awalnya Spd menolak tetapi korban terus memaksa hingga terjadilah persetubuhan itu.
"Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak," kata korban sesaat setelah bersetubuh. (detik.com)
Artikel Terkait Kriminalitas ,Nasional ,Serba-Serbi ,Unik
- Endita, Sarjana yang Jadi PSK di Dolly karena Dihamili Pacar
- PSK Dolly Ini "Kelabakan" jika Layani Pelanggan TNI atau Polisi
- Inilah Penghasilan PSK dan Mucikari di Dolly
- Jenderal Hijau dan Jenderal Nasionalis "Perang" di Pilpres Tahun Ini
- Jokowi Ingin Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia
- Lurah Susan Terharu Namanya Disebut Jokowi di Debat Capres
- Mantan Wakil Panglima ABRI: Saya Tahu Tabiat Prabowo!
- Jokowi: Kepastian Hukum yang Utama, kalau Presiden Nomor 2!
- Puan Sebagai Mak Comblang Prabowo dan Titiek Soeharto Rujuk Kembali
- Pilih yang Terbaik, Ketua DPP Gerindra Ini Dukung Jokowi
- Calon Presiden 2014: Dikabarkan Dekat dengan Prabowo, Ini Pengakuan Nia Daniati
- Satu Siang tentang Megawati, Prabowo, dan Jokowi...
- Calon Presiden 2014: Jokowi Lebih Tegas Daripada Prabowo
- Yang Unik Dari Pesta Pembukaan Piala dunia: Dari Kostum Lucu Hingga Ajakan Menikah!
- Inilah Lima Ritual Paling Aneh di Sepak Bola
- Akibat Jasa Seks Tak Memuaskan, Warga Lapor Pemerintah
- Fakta : Ternyata Prabowo Tidak Dipecat Dari TNI
- Inilah Tip Berkencan dengan Model Seksi Hot
- Aih.. Cantiknya Ajudan Istri Mendikbud Ini
- Atlet Sepak Bola Wanita Jerman Tampil Seksi dan Hot di Majalah Playboy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar