Sabtu, 31 Mei 2014

Calon Presiden 2014: Jokowi Lebih Tegas Daripada Prabowo

INFO BOS - Calon Presiden 2014: Jokowi Lebih Tegas Daripada Prabowo. Dua poros calon presiden akan bertarung pada 9 Juli 2014 mendatang, yakni koalisi Jokowi dan Prabowo. Prabowo Subianto yang berlatarbelakang militer dianggap banyak publik sebagai sosok yang tegas, namun hal itu tidak bagi Pengamat Politik Universitas Nusa Cendana, Nusa Tenggara Timur, Rudi Rohi.

Calon Presiden 2014: Jokowi Lebih Tegas Daripada Prabowo
Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Menurut Rudi, justru Jokowi lebih tegas daripada Prabowo.Rudi menjelaskan mengukur dan membandingkan ketegasan antara Jokowi dengan Prabowo sangat mudah.

Salah satunya dengan melihat kembali rekam jejak dari kedua kandidat presiden itu saat memimpin selama ini. "Kalau ingin mengukur ketegasan justru Jokowi lebih tegas. Itu jelas sudah terbukti. Jokowi menyelesaikan persoalan ketika dipercaya memimpin di Solo dan Jakarta. Itu bukti ketegasan," kata Rudi di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Jokowi, kata Rudi, misalnya membawa Solo menjadi kota yang jauh lebih baik pada saat ini. Sedangkan ketika dipercaya memimpin Jakarta, lanjutnya, Jokowi berani tegas terhadap orang-orang yang berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang korup dan tidak manusiawi.

Sementara Prabowo, dinilai Rudi, belum pernah menunjukkan ketegasan apa pun ketika memegang tampuk pimpinan. Contohnya saja, lanjut Rudi, tidak tegasnya Prabowo terhadap anak buahnya yang melakukan aksi penculikan. "Itu bentuk ketidaktegasan dari seorang pemimpin," ujar Rudi.

Jadi, menurut Rudi, rakyat jangan mau dikelabui dengan segala upaya membangun citra ketegasan seorang pemimpim yang menyesatkan.

Sebab, kata Rudi, ketegasan dalam memimpin tidak bisa diukur dan dinilai dari kegantengan atau kegagahan seseorang. Ketegasan pemimpin, lanjut Rudi, bisa dinilai dari konsistensi dalam mengambil keputusan.

"Kalau suka marah-marah, emosi dan nada suara yang tinggi atau maskulinitas dianggap sebuah ketegasan itu sangat keliru. Ketegasan bukan dicirikan atau disimbolkan dengan maskulinitas, tapi konsisten pada prinsipnya. Yang namanya tegas adalah bagaimana seorang pemimpin berani membuat keputusan walaupun tidak populis," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi mengingatkan, ketegasan yang hanya mencerminkan sosok maskulinitas dari seseorang justru berpotensi melahirkan kekerasan. Sebab, lanjutnya, 'ketegasan' macam itu hanya mengandalkan sisi kekuatan fisik, namun mengabaikan keteguhan dalam berprinsip.

Sumber: Tribunnews.com
readmore »»  

Cewek ABG Minta Diperkosa, Mengapa Cowoknya yang Dipenjara?

INFO BOS - Cewek ABG Minta Diperkosa, Mengapa Cowoknya yang Dipenjara? Spd (24) dipenjara 2 tahun dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal yang meminta diperkosa adalah korban sendiri, anak baru gede (ABG) yang berusia 15 tahun. Bahkan si korban mengucapkan terimakasih setelah disetubuhi. Mengapa Spd tetap dipenjara?

Foto Ilustrasi Kelakuan Anak ABG Zaman Sekarang Kacau
(Sumber: Google Image)

"Majelis hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014).

Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Spd dihukum dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Mei 2014 lalu. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyerap keadilan masyarakat setempat dalam hal memandang delik kesusilaan. Meski pandangan masyarakat tersebut tidak diakui dalam UU secara tertulis.

"Majelis hakim menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu sebagai salah satu ciri masyarakat yang komunal, masyarakat Madura mengenal hukum tidak tertulis dengan istilah "matoro'a anak" (menitipkan anak) dari orang tua anak tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang lebih dewasa. Artinya bentuk perlindungan anak termasuk di dalamnya dilakukan untuk mencegah persetubuhan yang dilakukan tanpa perkawinan," sambung Deka.

Setelah digelar persidangan, ditemukan fakta yuridis yang menunjukkan bahwa benar si korban yang merayu dan memaksa Spd melakukan persetubuhan/coitus yang berakibat persetubuhan/coitus sehingga selaput dara korban robek, di mana usia korban berusia 15 tahun atau masih anak-anak.

Di sisi lain, hukum tidak tertulis masyarakat setempat menilai perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah," ujar Deka.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Alasannya antara lain karena terdakwa masih berusia muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis pada 28 Mei 2014 lalu.

Pemerkosaan itu terjadi pada 2013 silam. Korban meminta Spd untuk menyetubuhi dirinya di sebuah pematang sawah di Sumenep. Awalnya Spd menolak tetapi korban terus memaksa hingga terjadilah persetubuhan itu.

"Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak," kata korban sesaat setelah bersetubuh. (detik.com)
readmore »»  

Fakta : Ternyata Prabowo Tidak Dipecat Dari TNI

INFO BOS - Untuk kesekian kalinya Jenderal TNI (purn) LB Panjaitan, kembali melontarkan sindiran kepada Prabowo bahwa Prabowo dipecat dari TNI, sebagai alasan dia dan beberapa jenderal TNI mendukung capres Jokowi, dan menyindir ratusan purnawirawan TNI/ POLRI yang memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Walau itu tidak secara terang-terangan terlihat nampak bahwa ihwal sindiran dan statemen memojokkan prabowo dengan kampanye hitam termasuk mengenai isu HAM bisa diterjemahkan publik sebagai ketidaksukaannya dengan Prabowo. Kenapa dikatakan kampanye hitam? mudah saja karena dia mengabaikan data dan fakta.

Fakta : Ternyata Prabowo Tidak Dipecat Dari TNI

Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan walau dia mengutip dari orang lain yang disebutnya sebagai mantan KASAD, “Ada senior kami purnawirawan jenderal mantan Kasad menyatakan heran kalau ada purnawirawan masih memilih eks TNI yang dipecat. Dari TNI saja dipecat, masa mau jadi presiden?” (kompas.com 23/5/2014).

Istilah pemecatan sendiri adalah sinonim dari kata pemberhentian, walau untuk konotasi istilah pemecatan ini mengandung konotasi negatif, padahal seperti diatur dalam PP no 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 54, pemberhentian itu bisa berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Kronologi Pemberhentian Prabowo Subianto
Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tanggal 3 Agustus 1998. Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (DanjenAkabri). Hasil sidang DKP ini memberikan rekomendasi kepada presiden (BJ Habibie) untuk memberhentikan Letjend Prabowo Subianto dari dinas aktif militer yang di umumkan pada tanggal 24 Agustus 1998.

Perlu diketahui, bahwa publik tidak punya akses terhadap dokumen keputusan DKP ini, karena sidang DKP dilakukan secara tertutup, namun pada tanggal 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Jadi dari proses ini pemberhentian Prabowo ini adalah pemberhentian dengan hormat/ pensiun. Mengapa demikian? Karena Jika Seorang Prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat maka otomatis dia akan kehilangan hak pensiunnya. Seperti dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertahanan no. 32 tahun 2013 pasal 28 berbunyi “Hak yang diperoleh Prajurit TNI yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat tidak diberikan rawatan purnadinas kecuali Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI dan pengembalian Tabungan Wajib Perumahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“. Rawatan Purnadinas di sini adalah salah satunya menyangkut pensiun.

Hak Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat
Menurut UU no.34 tahun 2004 tentang TNI pasal 51 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purnadinas. dilanjutkan dengan ayat (2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.

Menurut PP no. 39 Tahun 2010 pasal 59 berbunyi “Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya“. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 61 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler. Fakta Prabowo Diberhentikan dengan Hormat/ Pensiun.

Nah dari dua hal diatas, marilah kita simak bersama-sama fakta-fakta yang dapat kita temui yang mendukung bahwa Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie, bukan dipecat tidak hormat.

1. Menggunakan Pangkat Terakhir Letjen (purn).
Dalam berbagai kesempatan Nama LetJen TNI (pur) Prabowo Subianto, selalu dipergunakan. hal ini berarti bahwa Prabowo berhak menggunakan pangkat terakhirnya dengan tambahan purnawirawan yang dapat diartikan secara lengkap sebagai Purnawirawan (pensiunan) TNI berpangkat terakhir Letnan Jendral.

2. Mendapatkan Uang Pensiun Dalam beberapa kesempatan.
Prabowo menceritakan mengenai uang pensiun bulanannya. Seperti saat menjadi pembicara di forum Indonesian Young Leaders Forum 2013 yang digelar HIPMI di Ballroom Pasific Place, Jakarta, Prabowo dengan santai menyebut jumlah gaji pensiun yang ia peroleh setiap bulannya. “Pensiunan seorang letnan jenderal seperti saya itu Rp 3,7 juta sebulan,” demikian prabowo mengungkapkan. (tempo.co) 3. Atribut Bendera Perwira Tinggi (RAPATI) Di ruang kerjanya Prabowo memajang dua bendera yang satu bendera merah putih disampingnya ada bendera merah dengan bintang emas tiga buah? Bendera negara manakah itu? itu adalah bendera perwira tinggi, karena pangkat terakhir prabowo adalah letnan jenderal, sehingga berhak mendapatkan atribut bendera perwira tinggi (Rapati) dengan jumlah 3 bintang.

3. Menggunakan Atribut Pangkat dalam Acara Resmi.
Sebagai bukti lagi bahwa prabowo dianggap pensiun atau diberhentikan dengan hormat adalah, prabowo diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan menggunakan atribut perwira tingginya sebagai mana layaknya purnawirawan yang lain. Misalnya pada acara HUT Kopassus ke-61 di markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2013. Dalam acara ini prabowo menggunakan baret merah dengan lambang kopassus dan bintang tiga yang menandakan sebagai perwira tinggi berpangkat letnan jendral (purn).

4. Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan.
a. Latar belakang.
  • Adanya gerakan dan penonjolan sikap anarkis dan radikal yang digerakkan para aktivis radikal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan menjelang pemilu 1997.
  • Pasukan Kopassus yang berbeda dalam Bawah Kendali Operasi Kodam mendapat perintah lisan untuk mendapat penyelidikan.
  • Mayor Inf. Bambang Kristiono dengan 10 orang anggota membentuk Tim Mawar untuk melaksanakan tugas penyelidikan.
b. Kronologi peristiwa.
  • Atas inisiatif Tim Mawar mereka melakukan penangkapan terhadap 9 orang aktivis radikal.
  • Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 9 orang aktivis tersebut, 6 orang dipulangkan dan 3 orang yang terlibat peledakan bom diserahkan ke Mabes Polri.
c. Proses Hukum.
  • Pimpinan ABRI tidak pernah memerintahkan penangkapan terhadap para aktivis radikal. Tim Mawar telah mengambil inisiatif sendiri dan melampaui batas wewenang serta bertindak diluar perintah.
  • Atas kesalahan itu pimpinan ABRI mengambil tindakan komando dan hukum.
  • Tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI. Atas dasar rekomendasi itu Pangab menjatuhkan hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun). Pejabat Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Serta Dan Group-4 Kolonel Inf. Chairawan berupa pembebasan tugas dari jabatannya karena ketidak mampuannya mengetahui segala kegiatan bawahannya.
  • Penanganan sesuai jalur hukum telah dilakukan terhadap 11 orang anggota Kopassus yang masuk dalam Tim Mawar. Terhadap 11 orang anggota tersebut, telah selesai disidangkan. Mereka dijatuhi hukuman penjara
  • Antara 1 tahun s/d 1 tahun 10 bulan dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas tentara bagi 5 orang Perwira.
d. Kesimpulan.
  • Tim Mawar tidak menangkap selain 9 orang aktivis radikal tersebut, apalagi mereka yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan anarkis dan radikal.
  • Para pelaku tindak pidana ini telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peristiwa ini pada dasarnya merupakan pelanggaran atas wewenang yang diberikan pimpinan.
  • Peristiwa ini merupakan pelajaran kepada semua pihak pentingnya upaya penghargaan terhadap hukum.

TNI dan Polri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Peristiwa penculikan merupakan tantangan terberat bagi TNI dan Polri untuk meyakinkan masyarakat bahwa TNI dan Polri tetap setia memegang teguh komitmen tersebut. Khusus untuk Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan, saya sertakan karena UU no. 34 tahun 2004 dan PP no. 39 tahun 2010, menyangkut pembentukan DKP (Dewan Kehormatan Perwira) tidak saya sertakan sebagai data, karena di sahkan mulai tahun 2004 dan 2010 (tidak berlaku surut), sehingga tidak elok kalau saya jadikan data. Walaupun berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bisa kita lihat kesimpulan berikut :
  1. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) akan dibentuk bila terdapat indikasi pelanggaran yang serius dan nyata yang dilakukan prajurit/perwira TNI (UU. no 34 tahun 2004 Pasal 1 ayat 29)
  2. Sanksi pemberhentian dari dinas militer melalui sidang DKP dipastikan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (UU. no 34 tahun 2004 Pasal 54 Ayat 1)
  3. Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden. (PP 39 tahun 2010 pasal 55 ayat (1))
Letjen (Purn) H. Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat/Pensiun oleh Presiden BJ Habibie dengan SK Pensiun yang dikeluarkan tanggal 20 September 1998 dan Surat Pernyataan Resmi dari Departemen Pertahanan RI.

Sumber: http://indonesia-undersiege.blogspot.com/2014/05/fakta-ternyata-prabowo-tidak-dipecat.html
readmore »»  

Jumat, 30 Mei 2014

Contoh Relief Tebing Air Terjun Kolam Hias Alami

Saat ini bukan hanya Rumah mewah, rumah rumah sederhana juga sudah mempunyai kolam-kolam ikan hias. Sekedar untuk hobby atau kesenangan kolam ikan hias ini sangat berkembang pesat di lingkungan perumahan masyarakat. Melihat ikan yang beranang kesana kemari atau pun sekedar mendengarkan suara riakan air di kolam membuat hati yang sedang stres atau pun gundah gulana serasa tenang (Lebay ahhh...) Karena perkembangan kolam ini, saat ini sudah banyak tukang-tukang dipinggirjalan yang menawarkan jasa untuk membuat relief kolam. Harganya pun berpariasi, dari Mulai Rp. 200.000/m2 s/d jutaan rupiah /m2 tergantung jenis permintaan dari Usernya. Bagi anda yang ingin membuat sendiri, ataupun sekedar ingin melihat contoh-contoh jenisnya, berikut ini saya coba menyajikan beberapa contoh bentuk dan motif relief kolam alami yang bisa menjadi ide dan inspirasi buat anda, contoh ini saya copy dari search www.google.com, namun agar anda tidak repot tuk mencari kesana sini Beikut saya tampilkan foto-fotonya :






































sekian artikel ini, semoga bermanfaat dan menjadi insfirasi buat anda.
readmore »»  

Rabu, 28 Mei 2014

Korupsi Haji: Tantangan Suryadharma Berbuah Petaka

INFO BOS - Korupsi Haji: Tantangan Suryadharma Berbuah Petaka. Hari itu, Jumat, 7 Februari 2014, Suryadharma Ali sebenarnya sedang sibuk mengenai urusan politik. Selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Surya memimpin jalannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Hotel Grand Preanger Bandung, Jawa Barat.

Mantan Menteri Agama RI, DR. H. Surya Dharma Ali Tersangka Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama RI, DR. H. Surya Dharma Ali Tersangka Korupsi Haji

Namun selaku Menteri Agama RI, ia merasa 'panas' dan tidak kuasa menahan reaksi mengenai tudingan adanya penyelewengan Rp 230 miliar di kementerikan yang dipimpinnya.

Kala itu, SDA sapaan Suryadharma Ali, segera membantah.

Ia mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan kepada publik tentang lansiran data adanya transaksi mencurigakan Rp 230 miliar sehubungan pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2004-2012.
Tak hanya itu, dia bahkan menantang PPATK dan KPK untuk memeriksa Kementerian Agama yang dipimpinnya.

"Kepada PPTAK saya imbau, segera menjelaskan kalau memang ada trasaksi-transaksi yang mencurigkan, kita kan sering dengar statment transaksi mencurigkan terkait penyelenggaran ibadah haji," kata Suryadharma Ali usai membuka Mukernas II PPP.

Penjelasan secara rinci dari PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam pengelolaan dana penyelenggaran ibadah haji tersebut, kata Menag, hal yang penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan teka-teki yang tidak jelas di tengah-tengah masyarakat.

"Saya baca di running text salah satu televisi, ada statement PPATK bahwa dari tahun 2004-2012 ada dana sebesar Rp 230 miliar (transaksi mencurigkan). Saya kira dibuka saja. Supaya tidak terdegradasi kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya kepada Kementerian Agama sebagai pihak yang menyelenggaran ibadah haji," kata SDA.

"Kalau memang ada penyimpangan hukum, saya persilahkan kepada KPK untuk segera mengusutnya. Begitupun dengan PPATK, tolong jelaskan kalau memang ada transaksi mencurigkan," ujar Suryadharma, Ketua Umum PPP yang sejak lama getol berkoalisi dengan Partai Gerindra mengusung calon presiden Prabowo Subianto.

Tantangan itu menjadi petaka buat diri sendiri. Menepuk dulang, kena muka sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Kasus ini bermula dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004 hingga 2012.

Dalam kurun waktu tersebut, dana haji yang dikelola Kemenag mencapai Rp 80 triliun. Dana sebagian diinvestasikan ke produk perbankan maupun produk pasar modal, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

"Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Kamis, 6 Februari 2014.

"Modusnya dana dari BPIH berpindah ke rekening pribadi pegawai Kemenag. Ada juga setelah dipindahkan ke rekening pribadi, dipindahkan lagi ke rekening temannya sesama pegawai Kemenag," kata Agus.

Dia menyatakan, dana yang dipindahkan bervariasi, misalnya ada dana berpindah Rp 2,5 miliar. Ada pula uang BPIH yang digunakan untuk membeli mobil operasional pada 2011 dan 2012.

PPATK juga telah memeriksa 27 bank penerima setoran dan menghitung dana setoran awal tekait dengan BPIH untuk periode 2004-2011 senilai Rp 80 triliun. Nilai itu merupakan hitungan kasar tanpa menambahkan nilai manfaat dan mengurangi pengeluaran penyelenggaran haji.

Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau memerinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji pada KPK.

Temuan-temuan itu disampaikan pada KPK tahun lalu.

Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkaan modus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Diduga ada permainan nilai tukar atau kurs mata uang dalam penyelenggaran haji. Permainan ini sudah tercium sebagai aroma yang tidak sedap dalam penyelenggaraan haji sejak 2012 lalu.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyebutkan permainan kurs nilai mata uang terjadi pada dua sisi. Yakni, ketika ongkos Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan dan pelunasannya.

Terdapat tiga mata uang yang dipakai dalam ongkos naik haji, yaitu, rupiah, dollar Amerika Serikat (AS) dan real. Dalam aturan BPIH, pelunasan dihitung berdasarkan kurs rata-rata nilai dolar AS pada waktu pelunasan.

"Temuan kami, terutama untuk 2012, kami menemukan bahwa Kementerian Agama menggunakan nilai kurs rupiah yang lebih rendah dari realisasinya. Sehingga ketika dikonversi menjadi dollar, jamaah itu membayar dengan kurs dolar yang lebih tinggi," ungkap Firdaus, dalam konferensi pers terkait penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5).

Berdasarkan catatan ICW mengenai permainan kurs pada 2012, jamaah menderita rugi sekitar Rp 55 miliar akibat ketidak-wajaran kurs tersebut. "Itu satu permainan kurs untuk pelunasan BPIH," ucapnya.

Temuan kedua, adanya permainan kurs juga terjadi ketika perumusan komponen biaya langsung (direct cost) yang harus ditanggung jamaah dalam BPIH.

"Satu catatan penting, bisa dilihat dari otoritas perbankan Arab Saudi menetapkan satu dollar AS itu sama dengan 3,745 real. Tetapi sayangnya, ketika merumuskan perhitungan beban, Kementerian Agama menggunakan nilai kurs 3,72. Jadi satu dollar itu dihitung 3,72 real," kata Firdaus.

Ketika dikonversi ke dalam dollar, nilai dollar yang ditanggung jamaah akan semakin besar

Firdaus Ilyas menyebutkan potensi uang untuk ibadah haji jumlahnya begitu besar. Hingga kini tercatat daftar tunggu calon jamaah haji reguler sudah hampir mencapai 2,5 juta.

Sedangkan waiting list (daftar tunggu) untuk calon haji khusus (ONH Plus) itu sudah hampir mencapai 200 ribu jamaah.

"Kalau melihat dari waiting list ini mengimplikasikan sebelum masuk dalam waiting list, harus membayarkan setoran awal. Kalau kita lihat dari setoran awal itu hampir Rp 70 triliun. Per Desember 2013, sebesar Rp 68 triliun. Itu hanya setoran pokoknya. Kita tidak tahu berapa nilai bunganya. Baik itu di Giro ataupun deposito," kata Firdaus.

Lebih jauh dia jelaskan, dari tahun ke tahun, ongkos Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat signifikan. Tapi, besarnya ongkos BPIH ini tetap saja menyisahkan persoalan klasik. Mulai dari pelayanan yang buruk, transportasi, katering, pemondokan dan lainnya.

Persoalan BPIH sendiri menjadi celah memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan.
Bahkan memungkinkan terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji.

Celah itu terletak pada penentuan ongkos BPIH itu sendiri. Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Haji yang menyatakan Kementerian Agama memiliki kewenangan baik sebagai regulator dan operator seperti selama ini.

"Kesimpulannya, di dalam sebuah kelembangaan yang tidak hanya mengurusi persoalan publik, dia juga mengurusi penyelenggaraan ibadah haji. Dan semua kewenangan itu berada pada satu lembaga yang sama. Itu yang membuat jadi satu titik lemah besar tata kelola ibadah haji," jelasnya.

Mau tahu soal sengkarut penyelenggaraan haji, Yuk, Ikuti Live Chat dengan Koordinator Badan Pekerja ICW, Ade Irawan pada Rabu (28/5/2014), pukul 15.00. Caranya mudah, silakan klik livechat.tribunnews.com. (tribunnews/mal/edf/amb)
readmore »»  

Kumpulan Gadis Cantik Berbaju Seksi

Mungkin sudah hukum alam, 99,9 % Pria pasti melotot bila melihat wajah cantik para gadis-gadis, terlebih lagi bila gadis cantik tersebut terlihat sexy, saya yakin pasti deh para pria ga akan berkedip matanya. Kalau masih muda sih wajar, tapi yang kurang ajarnya terkadang orang tua yang sudah bau tanah juga terkadang lebih gila dari pada anak muda bila melihat wanita cantik. dari pada ngintip-ngintip atau curi-curi pandang melihat cewek-cewek cantik, berikut ini saya akan memuaskan hasrat anda untuk melotot melihat foto wajah-wajah cantik para wanita sexy berbaju ketat tapi No Porn, siapkan mata anda bila perlu lem atas bawah biar tidak berkedip. huahahahahaha.....
berikut foto-fotonya :

































Dan yang terakhir ini adalah foto yang lebih hot dari foto yang diatas....











































































ccciiiaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaatttttttttttttttttt.....................................





























pleeeaaseeee deeehhh ahhhhhhhhhhh.................. kwkwkkwkwkwkkwkwkw
readmore »»  

Arsip Blog