Jumat, 07 Februari 2014

Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin

INFO BOS - Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin. Bank Indonesia kembali mengeluarkan pernyataan soal legalitas penggunaan mata uang virtual Bitcoin di Tanah Air.

Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin
Ilustrasi : Bitcoin - Foto: Reuters / Kompas


Mengutip undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Direktur Indonesia Peter Jacobs menjelaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia

Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin

"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoun dan virtual currency lainnya," tulis Peter dalam siaran pers yang dikeluarkan hari Kamis (6/2/2014).

Pengumuman tersebut sekaligus menyatakan sikap serupa dari BI terhadap mata uang-mata uang virtual lain di luar Bitcoin. Dengan demikian, virtual currency alternatif, semacam Dogecoin dan Litecoin juga tidak diakui sebagai alat pembayaran.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran Roland Waas telah mengatakan bahwa semua transaksi di NKRI harus menggunakan mata uang rupiah.

Kendati demikian, BI tidak menetapkan peraturan yang secara khusus melarang penggunaan Bitcoin. Ini berarti para pemilik Bitcoin masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency itu.

Indonesia menjadi negara terbaru yang tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sebelumnya, sejumlah negara lain telah lebih dulu menyatakan sikap yang sama, seperti Malaysia, Thailand, India, dan China.


Sumber: Komps.com

Artikel Terkait Bisnis ,Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog