Selasa, 15 April 2014

Wow... Umur 16 Tahun, Anak Tukang Ojek Jadi "Hacker"

INFO BOS - Umur 16 Tahun, Anak Tukang Ojek Jadi "Hacker". Seorang pelajar berinisial AD (16) ditangkap tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 2 April 2014.

Wow... Umur 16 Tahun, Anak Tukang Ojek Jadi "Hacker"
Foto ilustrasi Hacker (google image)

AD yang masih duduk di bangku kelas XI salah satu SMK di Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur, diduga telah menjadi peretas (hacker) yang berhasil membobol dua perusahaan besar di Jawa Timur dan Yogyakarta.

Berita penangkapan tersebut baru tersiar setelah keluarga AD merasa gelisah dengan kondisi AD yang kabarnya berpindah-pindah tahanan selama dibawa oleh tim Cyber Crime Polda Jatim.

“Adik saya ditangkap Polda Jatim, tapi saya masih tidak percaya dengan tuduhan dari kepolisian. Katanya adik saya adalah hacker yang memiliki jaringan internasional. Padahal di rumah tidak ada komputer, apalagi internet,” kata MA, kakak AD yang merupakan warga Sangatta, Selasa (15/4/2014).

Berita penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Reskrim Kutai Timur, AKP Yogie. Menurut dia, melalui koordinasi dengan Polres Kutim, tim Cyber Crime Polda Jatim berhasil menangkap AD di rumahnya pada 2 April lalu.

“Iya, Polda Jatim sudah lebih dulu berkoordinasi dengan kami. Kami hanya bertugas menunjukkan lokasi dan alamat si AD,” kata Yogie.

Yogie menjelaskan, persoalan AD memang tidak masuk ranah Polres Kutim. Pasalnya, dua perusahaan yang dibobol AD bertempat di Jawa. Polres Kutim hanya bertugas sebagai penunjuk arah.

AD diduga berhasil menembus rekening kas dua perusahaan besar, yaitu Indo Abadi Sari Makmur (Indosar) Jatim dan Citos di Yogyakarta.

Ayah AD bekerja sebagai tukang ojek anak sekolah di Kutim, sedangkan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga.

Pada waktu penangkapan, AD langsung dibawa ke Surabaya untuk proses hukum lanjutan.

Keluarga AD berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena nominal yang diambil AD hanya Rp 7 juta. Padahal, dari data terlapor, keuangan dua perusahaan tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Sumber: Kompas.com

Artikel Terkait Iptek ,Kriminalitas ,Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog