“Ini adalah kasus pertama yang disidik di seluruh Indonesia, yaitu penggunaan air tidak prosedural yang dilakukan oleh PT CCBI,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Alex Mandalika, di Jakarta, Sabtu 12 April 2014.
Menurut Alex, dari 13 sumur yang dimiliki PT CCBI sejak 2009, 5 di antaranya sudah ditutup. Sisanya sebanyak 8 sumur, Surat Izin Penggunaan Air (SIPA)-nya dinyatakan sudah mati sejak 2011. Artinya, Coba-Cola Bottling Indonesia dalam mengolah atau memproduksi minuman ringannya telah menggunakan air tanah milik negara secara ilegal.
Tahun 2010-2011, kata Alex, PT CCBI telah mengajukan surat perpanjangan SIPA untuk 8 sumur mereka. Namun, pengajuan itu tak diizinkan lantaran PT CCBI tak memenuhi syarat administrasi dan rekomendasi teknis Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat.
Di kemudian hari, PT CCBI mengantongi surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten setempat. “Surat itu yang mengeluarkan adalah oknum dari kabupaten dan tidak mengatasnamakan instansi. Surat itu juga tidak dapat dijadikan izin beroperasi,” kata Alex.
Penetapan PT CCBI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 orang saksi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, 8 saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang, 1 saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bandung, dan 10 saksi dari PT CCBI. Saat ini, penyidik juga tengah membidik individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran izin tersebut.
Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli administrasi. Dari hasil pemeriksaan para saksi ahli, patut diduga PT CCBI melanggar Pasal 94 ayat 3b dan 3c UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
“Terkait UU Korporasi, itu jelas direksi yang bertanggung jawab. Tapi, pertanggungjawaban secara hukum berbeda. Maka dari itu, pada Selasa, 22 April, kami akan menyita sumur-sumur tak berizin dan dokumen-dokumen terkait,” ujar Alex.
Penyidik akan kembali mendatangkan saksi ahli, yaitu saksi ahli lingkungan hidup, untuk juga dimintai keterangan terkait kasus itu.
Sumber: Vivanews
Artikel Terkait Hukum ,Nasional ,Polisi
- Mabes Polri Tetapkan Coca-Cola Jadi Tersangka Pelanggaran Izin Operasi
- Farhat Abbas Jadi Tersangka dan dipanggil, Malah Sibuk Kampanye
- Ini Dia Calon Hakim MK Pemilik Gelar Dr Ir SH MKn SE MBA MM MSi CPM
- Kriminalitas: Minta ceraikan istri pertama, alasan Gatot bunuh Holly
- Endita, Sarjana yang Jadi PSK di Dolly karena Dihamili Pacar
- PSK Dolly Ini "Kelabakan" jika Layani Pelanggan TNI atau Polisi
- Inilah Penghasilan PSK dan Mucikari di Dolly
- Gara-Gara Siswi SMK Curhat Kepada Guru di Kamar Hotel Terjadilah Persetubuhan
- Jenderal Hijau dan Jenderal Nasionalis "Perang" di Pilpres Tahun Ini
- Jokowi Ingin Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia
- Lurah Susan Terharu Namanya Disebut Jokowi di Debat Capres
- Mantan Wakil Panglima ABRI: Saya Tahu Tabiat Prabowo!
- Jokowi: Kepastian Hukum yang Utama, kalau Presiden Nomor 2!
- Puan Sebagai Mak Comblang Prabowo dan Titiek Soeharto Rujuk Kembali
- Pilih yang Terbaik, Ketua DPP Gerindra Ini Dukung Jokowi
- Calon Presiden 2014: Dikabarkan Dekat dengan Prabowo, Ini Pengakuan Nia Daniati
- Satu Siang tentang Megawati, Prabowo, dan Jokowi...
- Calon Presiden 2014: Jokowi Lebih Tegas Daripada Prabowo
- Cewek ABG Minta Diperkosa, Mengapa Cowoknya yang Dipenjara?
- Polisi Salah Tembak Warga, Keluarga Korban Serbu Polsekta Pakai Tombak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar