INFO BOS - Kriminalitas: Jaringan Sabu PSK Dolly Dibekuk Polisi. Lokalisasi Dolly tidak hanya memberikan kenikmatan bagi para hidung belang. Namun kawasan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara tersebut juga dikenal dengan jaringan sabu-sabu.
Terbukti seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) wisma Madona Dolly, Sherly (20), warga Kedung Kandang Malang, ditangkap Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa satu poket sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan, Sherly menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam bra sebelah kiri yang dia pakai.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu di dalam bra yang tersangka pakai," kata Kanit Idik II AKP Hendri Eko Irawan, Senin (27/1/2014).
Sherly ditangkap di depan wisma, usai mengambil sabu-sabu yang ditaruh secara ranjau.
Menurut Eko, tersangka merupakan anggota jaringan narkoba.
Ini setelah dalam pemeriksaan, tersangka bisa memesan sabu-sabu pada dua orang.
Biasanya Sherly memesan pada pelayannya di wisma bernama Shincan, dan temannya bernama Ammar (24), warga Pabean Cantikan. Dari Ammar polisi mengamankan 0,34 gram sabu-sabu.
Setelah menangkap Sherly, polisi akhirnya bisa menangkap Ammar. Sedangkan Shincan, kini masih dilakukan pengejaran.
"Tersangka Sherly biasanya mengambil sabu-sabu setelah mendapat pesanan dari tamunya," kata Eko.
Biasanya, Sherly sering mendapat pesanan sabu-sabu dari tamu-tamunya. Sekali pesan, Sherly mendapat upah Rp 400.000.
Selain mengamankan jaringan PSK Dolly, polisi juga mengamankan jaringan lainnya.
Dua orang, Andik (41), warga Jalan Dukuh Pakis, dan Eko (31), warga Kupang Jaya. Dari Andik polisi mengamankan 0,8 gram sabu-sabu, dan dari Eko, polisi mengamankan 2,5 gram sabu-sabu.
Awalnya polisi menangkap Andik di dekat rumahnya. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Eko.
Eko ditangkap di tempat adu burung merpati di kawasan Punden. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di lipatan STNK.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pesan di ponsel Eko dari pemilik warung di kawasan Punden, jika pemilik warung tersebut menemukan tas plastik milik Eko yang disimpan di warung tersebut.
Ternyata tas plastik tersebut berisi 2,5 gram sabu-sabu yang dibagi dalam tiga poket, beserta alat timbang.
Sumber: Tribunnews.com
Terbukti seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) wisma Madona Dolly, Sherly (20), warga Kedung Kandang Malang, ditangkap Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa satu poket sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan, Sherly menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam bra sebelah kiri yang dia pakai.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu di dalam bra yang tersangka pakai," kata Kanit Idik II AKP Hendri Eko Irawan, Senin (27/1/2014).
Sherly ditangkap di depan wisma, usai mengambil sabu-sabu yang ditaruh secara ranjau.
Menurut Eko, tersangka merupakan anggota jaringan narkoba.
Ini setelah dalam pemeriksaan, tersangka bisa memesan sabu-sabu pada dua orang.
PSK Dolly terlibat jaringan sabu sabu
Biasanya Sherly memesan pada pelayannya di wisma bernama Shincan, dan temannya bernama Ammar (24), warga Pabean Cantikan. Dari Ammar polisi mengamankan 0,34 gram sabu-sabu.
Setelah menangkap Sherly, polisi akhirnya bisa menangkap Ammar. Sedangkan Shincan, kini masih dilakukan pengejaran.
"Tersangka Sherly biasanya mengambil sabu-sabu setelah mendapat pesanan dari tamunya," kata Eko.
Biasanya, Sherly sering mendapat pesanan sabu-sabu dari tamu-tamunya. Sekali pesan, Sherly mendapat upah Rp 400.000.
Selain mengamankan jaringan PSK Dolly, polisi juga mengamankan jaringan lainnya.
Dua orang, Andik (41), warga Jalan Dukuh Pakis, dan Eko (31), warga Kupang Jaya. Dari Andik polisi mengamankan 0,8 gram sabu-sabu, dan dari Eko, polisi mengamankan 2,5 gram sabu-sabu.
Awalnya polisi menangkap Andik di dekat rumahnya. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Eko.
Eko ditangkap di tempat adu burung merpati di kawasan Punden. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di lipatan STNK.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pesan di ponsel Eko dari pemilik warung di kawasan Punden, jika pemilik warung tersebut menemukan tas plastik milik Eko yang disimpan di warung tersebut.
Ternyata tas plastik tersebut berisi 2,5 gram sabu-sabu yang dibagi dalam tiga poket, beserta alat timbang.
Sumber: Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar