Prabowo Subianto
"Saya dan teman-teman yang tahu (rekam jejak Prabowo) ingin memberikan penjelasan kepada pemilih bagaimana tabiatnya. Dengan tabiat itu, kami berpandangan dia kurang pantas jadi presiden ke depan," kata Fachrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014).
Wawancara tersebut terkait surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Fahrul membenarkan substansi surat yang beredar tersebut. Ia merupakan Wakil Ketua DKP yang ikut menandatangani surat keputusan itu.
Fachrul menjelaskan, ketika mengusut keterlibatan Prabowo terkait kasus penculikan, DKP hanya fokus pada pemeriksaan para aktivis yang kembali. Untuk mengusut mereka yang hilang, kata Fachrul, butuh waktu berbulan-bulan, bahkan bisa sampai tahunan.
"Padahal kita perlu segera mengambil langkah-langkah. Paling tidak dengan langkah yang kita ambil, dunia akan lihat kita tegas," ucap Fachrul.
Fachrul lalu menyinggung sikap Prabowo ketika menjadi Danjen Kopassus. Prabowo, kata dia, memerintahkan pasukan Kopassus yang di-BKO di tempat lain.
Menurut dia, tindakan itu salah lantaran hanya Panglima TNI atau pimpinan di tempat tersebut yang bisa memerintahkan. "Enggak ada di TNI komandonya dua," ucap Fachrul.
Fachrul menyatakan, ia tidak ingin mengganggu status capres yang kini disandang Prabowo. Ia juga menolak jika disebut tidak suka dengan Prabowo.
Jika tak suka dengan Prabowo, kata Fachrul, pihaknya sudah mengajukan Prabowo ke Mahkamah Militer.
"Kami sepakat tidak angkat ke Mahkamah Militer, kami selesaikan melalui DKP. Menurut saya dan teman-teman, yang mungkin disetujui juga oleh Pangab, ingin ditutup masalah itu sampai tingkat ini. Itu yang terjadi," kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, selanjutnya terserah kepada para pemilih untuk menilai Prabowo. Ia pun mengaku akan taat jika nantinya Prabowo terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 9 Juli mendatang.
"Tabiat seperti ini sudah dilakukan yang bersangkutan berulang-ulang. Kalau pemilih-pemilih melihat enggak apa-apa lah, itu kan masa lalu, mungkin ke depan berubah dan tetap memilih Prabowo, itu adalah hak konstitusional pemilih dan tidak akan kami ganggu gugat. Kami punya kewajiban moral menjelaskan ke pemilih ini lah tabiat dia," paparnya.
Sebelumnya, beredar surat keputusan DKP yang dibuat 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
Sumber: Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar