Inilah Daftar Aset Luthfi Hasan yang Dirampas untuk Negara - Info Bos. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 9 Desember 2013.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal itu menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim memaparkan, terdakwa terbukti mentransfer uang sebesar Rp5,4 miliar ke rekening BCA milik terdakwa. Kemudian, saat menjadi anggota DPR pada September 2009, terdakwa Luthfi Hasan juga menempatkan uang sebesar Rp4,2 miliar ke tiga rekening BCA miliknya.
Luthfi mengaku, uang dalam rekening itu digunakan sebagai lalu lintas untuk kepentingan bisnis dan yayasan. Tapi, uang-uang dalam tiga rekeningnya itu tidak pernah dilaporkan ke LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bila menilik penghasilan resmi Luthfi sebagai anggota DPR, setiap bulannya menerima gaji pokok sebesar Rp58 juta, ditambah uang tunjangannya sebagai Presiden PKS sebesar Rp50 juta.
"Maka tidak logis dan tidak wajar bila terdakwa memiliki rekening miliaran tersebut," kata hakim.
Di samping itu, terdakwa Luthfi terbukti membayarkan dan menyembunyikan aset yang uangnya diduga berasal dari tindak pidana seperti, pembelian mobil Nissan Frontier dari Hilmi Aminuddin senilai Rp350 juta, tanah dan bangunan di Cipanas senilai Rp1,5 miliar dari Hilmi Aminuddin, dan tanah di Leuwiliang, Bogor senilai Rp3,5 miliar dari Hambali dan Sangkot Batubara.
Berikut daftar aset milik Luthfi yang dirampas negara:
Barang bukti Nomor 42, aset-aset yang terdiri atas:
Barang bukti Nomor 43, uang tunai:
Uang tunai Rp100 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta, serta pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta.
"Karena harta tersebut berasal dari tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dirampas untuk negara," kata hakim. (art)
Sumber: VivaNews
Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta. - Foto: Viva News
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal itu menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim memaparkan, terdakwa terbukti mentransfer uang sebesar Rp5,4 miliar ke rekening BCA milik terdakwa. Kemudian, saat menjadi anggota DPR pada September 2009, terdakwa Luthfi Hasan juga menempatkan uang sebesar Rp4,2 miliar ke tiga rekening BCA miliknya.
"Harta itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.
Luthfi mengaku, uang dalam rekening itu digunakan sebagai lalu lintas untuk kepentingan bisnis dan yayasan. Tapi, uang-uang dalam tiga rekeningnya itu tidak pernah dilaporkan ke LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bila menilik penghasilan resmi Luthfi sebagai anggota DPR, setiap bulannya menerima gaji pokok sebesar Rp58 juta, ditambah uang tunjangannya sebagai Presiden PKS sebesar Rp50 juta.
"Maka tidak logis dan tidak wajar bila terdakwa memiliki rekening miliaran tersebut," kata hakim.
Di samping itu, terdakwa Luthfi terbukti membayarkan dan menyembunyikan aset yang uangnya diduga berasal dari tindak pidana seperti, pembelian mobil Nissan Frontier dari Hilmi Aminuddin senilai Rp350 juta, tanah dan bangunan di Cipanas senilai Rp1,5 miliar dari Hilmi Aminuddin, dan tanah di Leuwiliang, Bogor senilai Rp3,5 miliar dari Hambali dan Sangkot Batubara.
Berikut daftar aset milik Luthfi yang dirampas negara:
Barang bukti Nomor 42, aset-aset yang terdiri atas:
- 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam.
- 1 unit VW Caravelle warna deep black.
- 1 unit Mazda CX 9.
- 1 unit Mitsubishi Grandis.
- 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.
- 1 unit Nissan Frontier Navara.
- 1 unit Toyota Alphard.
- 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky.
- 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini.
- 1 unit rumah di Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto.
- 1 unit rumah di Jalan H Samali nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky.
- 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan.
- 1 unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan.
- Rumah di Perumahan Bagus Residence Kavling B1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel.
- Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin.
- 1 bidang tanah di Rengasdengklok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi Hasan.
- 1 tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwilang, Bogor, atas nama Luthfi Hasan.
- 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi Hasan.
- 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi Hasan.
- 1 bidang tanah di Leuwimekar, Bogor, luas 3180 m2, atas nama Luthfi Hasan.
Barang bukti Nomor 43, uang tunai:
Uang tunai Rp100 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta, serta pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta.
"Karena harta tersebut berasal dari tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dirampas untuk negara," kata hakim. (art)
Sumber: VivaNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar